Jawaban:
Gereja Katolik pada dasarnya tidak melarang adanya pacaran beda agama, tidak ada aturan ataupun hukum yang mengatakan bahwa seseorang tidak boleh memiliki pacar yang berbeda agama. ... “Sebenarnya pacaran kan masih bisa dikatakan sebagai fase perkenalan dan pendekatan
tapi Dalam pemaparannya Ustadz mengatakan secara hukum pacaran adalah haram karena bukan budaya yang berasaskan agama Islam namun dari kebiasaan Barat. Pacaran ala barat ini merupakan bagian dari mendekati zina yang merupakan sesuatu dilarang oleh Allah SWT.
Jawaban:
Gereja Katolik pada dasarnya tidak melarang adanya pacaran beda agama, tidak ada aturan ataupun hukum yang mengatakan bahwa seseorang tidak boleh memiliki pacar yang berbeda agama. Pernyataan tersebut dikuatkan dengan penjelasan dari salah satu pastor, yaitu Romo Antonius Invarien Alpha Andriyanto, Pr atau yang kerap dipanggil Romo Andri.
“Sebenarnya pacaran kan masih bisa dikatakan sebagai fase perkenalan dan pendekatan. Bukan seperti lamaran ataupun tunangan yang tingkatannya lebih tinggi dan sudah berarah ke arah yang lebih serius. Jadi boleh boleh saja dan sebenarnya tidak ada larangan apapun mengenai pacaran beda agama, jikalau itu masih dalam fase pacaran,”
Walaupun diperbolehkan demikian, menurut Romo Andri jikalau bisa tetap disarankan untuk mencari pasangan yang seiman. Kalaupun sudah terlanjur bersama dengan pasangan yang berbeda agama atau keyakinan dan tetap mantap untuk lebih serius ke tingkatan yang lebih formal seperti pernikahan, hal tersebut masih ada kemungkinan dilakukan namun harus dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Kejadian ini biasanya disebut sebagai perkawinan campur. Gereja Katolik juga semakin realistis karena jatuh cinta dan ingin menikah dengan orang yang berbeda agama tidak bisa dihindari seratus persen. Gereja akan memberikan ketentuan-ketentuannya agar perkawinan tersebut dapat dikatakan sah di hadapan Tuhan dan Gereja. Adapun ketentuan ini diberikan demi kebaikan pasangan yang menikah itu sendiri.